ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • Fathul Mu’in

Keywords:

Fatwa, MUI, Perkawinan, Agama

Abstract

Perkawinan berbeda agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, seperti perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita), baik kafir musyrik maupun ahli kitab.  Sebagai agama yang universal, Islam memandang bahwa manusia satu sama lain merupakan satu kesatuan umat “ummatan wahidah” baik antara individu dengan individu, maupun antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain, tidak ada perbedaan derajat kemanusiaan, yang membedakan adalah tingkat ketakwaannya kepada Allah SWT.

Atas dasar itulah, maka dalam hal perkawinan, Islam tidak mempersoalkan perbedaan keturunan, kebangsaan dan atau kewarganegaraan, melainkan perbedaan agamalah yang menjadi fokus masalah, sehingga muncul kasus perkawinan beda agama.  Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra, mengingat kasus tersebut juga banyak terjadi di negara ini.

Perkawinan beda agama adalah persoalan klasik yang tak berhenti menggelisahkan pikiran dan mengundang perbedaan banyak kalangan, mulai dari kalangan ulama, hingga para ilmuan. Oleh karenanya, perkawinan yang bernuansa perbedaan agama tetap menjadi isu yang menarik untuk dijadikan kajian, perdebatan dan penelitian. Dari hasil kajian ini, MUI sebagai organisasi ulama di Indonesia mengharamkan perkawinan beda agama. Fatwa ini dikeluarkan dengan mendasarkan pada dalil-dalil Alqur’an, hadis, dan menggunakan kaidah fiqhiyyah dan ushuliyah.  Pelarangan perkawinan beda agama tersebut sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat banyak mudharat yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut.

Sementara, didalam UU No. 1 Tahun 1974 juga melarang perkawinan beda agama, namun pelarangan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 tidak begitu jelas. Namun, didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan tegas mengharamkan perkawinan beda agama, baik laki-laki muslim menikah dengan wanita muslim maupun sebaliknya.

References

Abdul Majid, Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam, http.www.pikiran-rakyat.com. 21 Juni 2010
Abd. Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat, Jakarta : Prenada Media, 2003
Abdul Wahab Khalaf, 'Ilm Ushul Al-Fiqh; Abdul Karim Zidan.. A'-Wajiz fi Ushul al-Fi h, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1990
Ahmad Sukarja, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, ( Jakarta : PT Pustaka Firdaus, 1996)
Ma'ruf Amin, Pengantar dalam Buku Himpunan Fatwa MUI, Jakarta: Departemen Agama, 2003
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004)
Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Mas Agung, 1991)
Nurcholish Madjid et.al. Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Jakarta: Paramadina, 2004
Nuryamin Aini, Fakta Empiris Pernikahan Beda Agama dalam Abd. Moqsith Ghazali (ed) Ijtihad Islam Liberal, (Jakarta : Jaringan Islam Liberal, 2005)
Rasyid Ridla, Tafsir Al-Manar, Vol. VI, (Cairo : Dar al-manar, 1367 H)
Shaleh K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia,( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982)
R. Tama dan Rusli, Perkawinan Antar Agama Dan Permasalahannya, (Bandung : Pionir Jaya, 2000)

Downloads

Published

2019-07-12