NILAI ISLAM DAN PANCASILA: PENGARUH GLOBALISASI DAN MODERNISASI DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Ricco Andreas
  • Bambang Suryadi

Keywords:

Islam, Pancasila, Globalisasi, Hukum

Abstract

Indonesia adalah negara yang masyarakatnya mempunyai etika yang baik. Tapi saat ini banyak sekali remaja yang tidak sopan, tidak menghormati orang yang lebih tua darinya. Mungkin itu adalah pengaruh negatif dari Globalisasi. Maka Islam dan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia yang mutlak tidak boleh tergerus nilai-nilainya akibat mobilitas perkembangan zaman yang begitu cepat, bahkan system hukum yang sudah dipengaruhi oleh globalisasi. Makadalammakalahiniakanmembahas :BagaimanaNilai Islam Dan  Pancasila BerpengaruhTerhadap Globalisasi Dan Modernisasi Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia.Metodepenelitianinimenggunakanmetodenormatif empiris.HasilpenelitianadalahDalam pembentukan hukum maka nilai islam dan pancasila  harus tertuang dalam kerangka pandang bangsa Indonesia. Karena filsafatpencasilamerupakanpondasidansyogyanyanilaipersatuandankearifanloka. Sehinggapengarusdarimodernisasidanglobalisasibisadikendalikandalamperkembangan system hukum di Indonesia.

References

Buku dan Jurnal:
Abdulsyani, Sosiologi, Skematika, Teori, dan Terapan, (Bumi Aksara, Jakarta, 1994)
ABD. Hakim G. Nusantara, Nasroen Jasabari, Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1980)
Chmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Vol. 1 Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Premedia Group. 2000
Edi setiadi, Pengeruh Globalisasi Terhadap Substansi dan Penegakan Hukum, jurnal Hukum, Volume XVIII No. 4 Oktober-Desember 2002
Fakih, Mansour, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, (Insistpress, Yogyakarta, 2009)
Sztompka, Piort, Sosiologi Perubahan Sosial, (Prenada, Jakarta, 2004), hlm 152-153.
Nurhaidah, M. Insya musa, Dampak Pengeruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia, Jurnal Pesona Dasar, Vol. 3. April 201
Nasrudin Umar, Konsep Hukum Moderen: Suatu Persepektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama, dan Sistem Hukum Nasional, Walisongo, Volume 22, Nomor 1, Mei 2014 172
Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia), Yogyakarta, Genta Publishing, 2009, hlm. 193
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994) hlm. 333.
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Media Perkasa.

Makalah:
Sebagaimana pemikiran mazhab Historical Jurisprudence, yang diwakili oleh Friedrich Karl von Savigny, bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dapat diciptakan secara sewenang-wenang dan terencana oleh pembuat hukum, melainkan hukum merupakan proses yang bersifat internal dan otonom serta diam-diam dalam diri masyarakat. [Lihat: Prof. Darji Darmodiharjo dan DR. Shidarta, SH., Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), Cet. Ke-6.
Pembahasan tentang negara hukum telah dituangkan secara detail oleh Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhari, SH, dalam bukunya Negara Hukum. Beliau mendefinisikan Negara Hukum sebagai suatu gagasan bernegara yang paling ideal dan telah berkembang sejak lama. [Lihat: Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cet.4, 2010)
Roscoe Pound dalam teorinya mengatakan bahwa “Law as tool of social engineering” hukum sebagai alat perekayasa sosial masyarakat. [Lihat: Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan, (Yogyakarta: Kanisius, 2009)

Downloads

Published

2019-07-12