HUKUM DAN MASYARAKAT DESA: PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Dani Amran Hakim

Keywords:

Masyarakat Desa, Kapasitas, Pengetahuan Hukum

Abstract

Hukum dan Masyarakat Desa: Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tulisan dalam artikel ini membahas mengenai arti penting hukum bagi masyarakat di desa.Tujuannya untuk mengetahui bagaimana perkembangan pembangunan hukum masyarakat desa pasca 5 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan undang-undang tersebut mengatur pengakuan atas eksistensi desa melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip dasar pelaksanaan pembangunan, serta aturan mengenai dana desa yang menjadi perhatian besar terhadap desa saat ini.Namun sejak berlakunya undang-undangdesa dengan harapan dapat terwujudnya desa berdaya dan mandiri, dalam kenyataannya tidak sedikit desa yang masih dihadapi dengan beragam permasalahan yang timbul berkaitan dengan undang-undang tersebut.Dengan demikian penguatan kapasitas dan pengetahuan hukum masyarakat desa wajib diperlukan.Penguatan kapasitas dan pengetahuan hukum dapat melalui kegiatan sosialisasi hukum (law socialization) dan kesadaran hukum melalui pelatihan-pelatihan kepada masyarakat desa. Selain itu desa memiliki pendamping, peran pendamping tentunya juga harus diperhatikan, dalam konteks ini pendamping harus juga memiliki pengetahuan hukum yang memadai untuk melaksanakan tugasnya kepada desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assidiqqie, Jimly, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007-2012”. Bandung, 19 Januari 2008.

Abrianto, Bagus Oktafian. "Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia." Yuridika 26.3 (2011)

Adi, Rianto, Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.

Huda, Ni’matul, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan), FH UII Press, Yogyakarta.

_____________, 2007, Pengawasan Pusat terhadap Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.

HAW., Widjaja, OTONOMI DESA Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

_____________, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa menurut UU nomor 5 Tahun 1979 (sebuah tinjauan), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996

Hadjon, Philipus M., et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.

https://bisnis.tempo.co/read/1148089/icw-sebut-jumlah-kasus-korupsi-dana-desa-meningkat-setiap-tahun/full&view=ok diakses pada tanggal 1 maret 2019

https://news.detik.com/berita/d-4314588/icw-temukan-181-kasus-korupsi-dana-desa-jk-itu-sangat-kecil diakses pada tanggal 1 Maret 2019

http://www.lampost.co/berita-4-kades-di-lamsel-tersandung-kasus-korupsi-dana-desa.html diakses pada tanggal 1 Maret 2019

http://ksp.go.id/membangun-desa-implementasi-nyata-nawacita/diakses pada tanggal 2 Maret 2019 lihat juga

Juniarso, Ridwandan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik (Bandung: Penerbit Nuansa, 2012

Kansil, C.S.T.,Desa Kita dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Letty Azizi, Nyimas Latifah, Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa, Jurnal Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI), Volume 13 No. 2 Desember 2016.

Mukhtar, Desvi Yanti, "Gambaran Persepsi Masyarakat Kota Medan Terhadap Pendidikan Inklusi Studi Terhadap Beberapa Kecamatan di Kota Medan." (2013).

Mulyono, Sutrisno Purwohadi, "Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa." Masalah-Masalah Hukum 43.3 (2014)

Nuryanto, M.R.B., "Studi tentang solidaritas sosial di desa Modang kecamatan Kuaro kabupaten Paser (kasus kelompok buruh bongkar muatan)." Jurnal Sosiatri 2.3 (2014).

Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Prodi, K.P.I., "Program Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Di Desa Kalapa Genep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya." Media Islamica: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3.1 (2019).

Prasetyo, Teguh, "Membangun Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila." Jurnal Hukum dan Peradilan (2014)

Pokja Penyusunan DPHN 2018, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2018, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, (2018)

Rahardjo, Satjipto,Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

______________, Hukum dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

______________, Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006)

______________, Hukum Progresif: Suatu Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

______________, 1996.“Sekitar Masalah Kasasi” dalam Suara Karya 31 Januari.

Rasyid, Mohd, Aplikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Mweujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 2 No. 2 Desember 2015.

Randang, Frankiano B., Membangun Hukum Nasional Yang Demokratis Dan Cerdas Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum Servanda, Volume 3, No. 5, Januari 2009

Raharjo, Agus, "Fenomena Chaos dalam Kehidupan Hukum Indonesia." Jurnal Syiar Madani 9.2 (2007).Hal 144. Dwi Astuti, "Kajian Tentang Pembentukan Hukum Sinergi dengan Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan." Wacana 9.2 (2012).

Wasistiono, Sadu, 2012. “Telaah Kritis Terhadap Rancangan Undang-Undang Desa”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, MIPI, Edisi 38, Jakarta

Downloads

Published

2019-07-12