TRANSFORMASI NILAI-NILAI FILOSOFIS IBADAH DALAM EKONOMIS SYARIAH

Authors

  • Wartoyo Wartoyo

Abstract

Seorang muslim tidak akan pernah mencapai kesempurnaan ibadahnya,apabila belum mengetahui dan mengimplementasikan tujuan dan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Maksud dan tujuan dari syariatkannya ibadah bukanlah terletak pada praktik ritualnya semata, melainkan jauh lebih dalam lagi, bahwa terdapat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya yang harus diterapkan oleh setiap  muslim dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Sehingga dampak dari ibadah vertikal (habluminallah) juga dapat terimplementasi kedalam bentuk ibadah horizontal (habluminannas). Bila setiap muslim sudah mampu memahami dan menerapkan setiap nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah,  maka hampir setiap aktivitas yang dilakukannya pun akan bernilai ibadah. Begitu juga dengan aktivitas dalam muamalah, baik jual beli, sewa menyewa, utang-piutang dan lainnya, apabila semuanya didasari oleh semangat ibadah, yaitu mencari ridla dari Allah dengan jalan menciptakan kemaslahatan di dunia, baik dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitarnya, sehinga tercapai falah atau kebahagiaan dunia akhirat.

References

Abdullah, Amin. “Aspek Epistemologis Filsafat Islam.” dalam Irma Fatimah (ed.). Filsafat Islam. Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam, LESFI, 1992.
Abidin, Zaenal. “Rahasia Hukum Islam Dalam Ruang Peribadatan.” Jurnal Adabiyah Vol. XII nomor, 2012, 23.
Al-Ghazali, Imam. Ringkasan Ihya Ulumuddin. Terjemah. Bekasi: Sahara Publisher, 2012.
Asy’arie, Musa. Filsafat Islam : Sunnah Nabi dalam Berfikir. Yogyakarta: LESFI, 2002.
Badruzaman. “Aspek-Aspek Filosofis Zakat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.” Jurnal ASAS 8, no. 1 (2017).
Barus, Elida Elfi. “Tauhid Sebagai Fundamental Filsafah Ekonomi Islam.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 2, no. 1 (2016): 69–79.
Daud Ali Muhammad. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Dzajuli, Ahmad. Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Penerbit Kencana, 2010.
Hamka. Pandangan Hidup Muslim. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Hulu, Margreth. “Pengaruh Penambahan Waktu Istirahat Pendek Terhadap Kelelahan Dan Produktivitas Tenaga Kerja.” http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/7021, 14 April 2008.
Istianah. “Prosesi Haji dan Maknanya.” Jurnal Esoterik Vol 2, no. No 1 (2016).
Jamaa, La. “Konsep Ta’abbudi Dan Ta’aqquli Dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam.” Asy-Syir’ah : Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 47, no. 1 (2013).
Nasution, Khoiruddin. “Wilayah Kajian dan Filsafat Ekonomi Islam.” Millah: Jurnal Studi Agama 1, no. 2 (2002): 9–25.
Rozalinda. Ekonomi Islam ; Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Saepudin, Encep, dan Mintaraga Eman Surya. “Model Produktifitas Kerja Ditinjau dari Perspektif Al-Qur’an.” Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 1 (2017): 57–74.
Shihab, Muhammad Quraish. “Ibadah dan Kerja.” Pusat Studi Al-Qur’an (blog), 20 Juni 2012. https://psq.or.id/artikel/ibadah-dan-kerja/.
———. Tafsir Al Misbah Vol. 13. Jakarta: Lentera Hati, 2004.
Sularno, Muhammad. “Konsep Kepemilikan dalam Islam (Kajian dari Aspek Filosofis dan Potensi Pengembangan Ekonomi Islami).” Al-Mawarid 9 (2002).
Tim Penulis KBBI. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Diakses 11 Oktober 2018. https://kbbi.web.id/.
Velasques, Manuel. Philosophy A Text With Reading. The United States of America: Wadsworth Publishing Company, 1999.
Zaprulkhan. Filsafat Islam Sebuah Kajian Tematik. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Downloads

Published

2019-01-10