ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Abstract
Di dalam lembaga keuangan syariah tidak asing lagi kita dengar istilah mudharabah, mudharabah adalah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua orang atau lebih, yaitu pemilik modal investor (shahibul maal) yang mempercayakan modalnya kepada orang (mudharib) untuk dikelola. Dalam pembagiannya mudharabah terbagai menjadia dua yaitu: yang pertama: Mudharabah muqayyadah yang artinya shahibul maal memberikan batasan terhadap dana yang diinvestasikan. Dan yang kedua: Mudharabah Muthlaqah shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan. Adapun fokus penelitian ini adalah pertama bagaimana implementasi pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. Kedua, bagaimana strategi manajemen risiko pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. Adapun tujuan penelitian adalah 1). Untuk mendapatkan keterangan tentang implementasi pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. 2). Ingin mendeskripsikan tentang strategi manajemen risiko terhadap pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode wawancara, metode observasi dan metode dokumentasi. sehingga dalam bentuk analisisnya kami menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso sudah sesuai dengan syariat yang terdapat dalam teori ekonomi syariah karena di dalamnya telah terpenuhi syarat dan ketentuannya, namun dalam pembiayaan mudharabah di BMT Sidogiri Cabang Bondowoso hanya bisa direalisasikan baik dalam bentuk penghimpunan dana maupun penyaluran dananya.