Karim, A. (2023). Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah dengan Sistem Perantara (Makelar) Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 215-230. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.7418