Nopiyana, D. (2023). MULTI AKAD PADA PRAKTEK ARISAN ONLINE UNTUK PEMBELIAN JAM TANGAN (STUDI KASUS AKUN INSTAGRAM @SAFA.WATCH12). Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 201-214. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.7417