1.
Karim A. Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah dengan Sistem Perantara (Makelar) Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Mu’amalah. 2023;2(2):215-230. doi:10.32332/muamalah.v2i2.7418