(1)
Karim, A. PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DENGAN SISTEM PERANTARA (MAKELAR) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI KEC. WATES KULON PROGO. Mu'amalah 2023, 2 (2), 215-230. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.7418.