(1)
Karim, A. Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah Dengan Sistem Perantara (Makelar) Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Mu’amalah 2023, 2 (2), 215-230. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.7418.