ANALISIS PRINSIP FIVES OF CREDIT DAN PEMAHAMAN MODERASI BERAGAMA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DI BPRS MANDIRI MITRA SUKSES GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.32332/moderatio.v2i2.5709Keywords:
Prinsip Fives Of Credit, moderasi beragama, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BPRSAbstract
Prinsip five of credit merupakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana yang terdiri dari analisa character, capasity, collateral, capital dan condition of economic. Moderasi beragama adalah sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa Indonesia Maka dari itu bank syariah dalam pemberian keputusan pembiyaan kepada nasabah harus berdasarkan analisa dari prinsip fives of credit dan memahami makna moderasi beragama dalam melayani setiap nasabah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan analisis prinsip fives of credit dan paham moderasi beragama terhadap keputusan pemberian pembiayaan ijarah multijasa yang dilakukan oleh BPRS Mandiri Mitra Sukses Gresik menilai layak atau tidaknya calon nasabah tersebut dalam menerima pembiayaan ijarah multijasa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan metode kualitatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan analisis prinsip fives of credit dalam pembiayaan ijarah multijasa serta pemahaman yang memadai tentang moderasi beragama Di BPRS Mandiri Mitra Sukses sudah dietrapkan dengan cukup baik sesuai dengan teori prinsip fives of credit. Dalam hal ini berupa character, capasity, capital, Collateral dan condition of economic. Untuk penambahan penerapan dari prinsip fives of credit tersebut bank dapat memberikan edukasi berupa pemahaman kepada calon nasabah yang belum mengetahui bahwa saat mengajukan pembiayaan ijarah multijasa harus memiliki sikap yang jujur dan amanah sesuai dengan ajaran islam. Kemudian calon nasabah yang memiliki pembiayaan di bank lain dengan predikat macet maka, tidak diperkenankan untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Mandiri Mitra Sukses. Selain itu, perpanjangan pembiayaan dapat dilakukan apabila nasabah tersebut telah melunasi angsuran sebelumnya dan memberikan pemahaman bahwa pemberian fasilitas pembiayaan didasarkan pada perhitungan realistis sesuai kebutuhan dan kapasitas nasabah.
Downloads
References
Al Arif, Mohammad. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis, 2012.
Imelda, Tri, Nurul Mahmudah, dan Liberty Liberty. “Analisis Strategi Pemasaran Bank Syari’ah Berbasis Digital FINTECH terhadap Pelayanan Nasabah Bank Muamalat KCP Metro.” FINANSIA : Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (6 Januari 2022): 131. https://doi.org/10.32332/finansia.v4i2.3061.
Kautsar, Muhammad Syakir Al, dan Nurul Mahmudah. “SOCIALIZATION OF THE GRANTING OF INTEGRATION RIGHTS TO NON-HEIRS OF RELIGIOUS MODERATION PERSPECTIVE.” MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama 1, no. 02 (23 Desember 2021): 93–108.
Lazwardi, Mulya. “WANPRESTASI DALAM AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA No. 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg).” Rechtidee 13, no. 2 (28 Desember 2018): 139–59. https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.4061.
Noor, J. Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Desertasi, dan Karya lmiah. Jakarta: Kencana, 2011.
Sanusi, Irfan. “Menjembatani Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Irfan Sanusi.” Jurnal Ilmu Dakwah 4, no. 13 (1 September 2015): 409. https://doi.org/10.15575/jid.v4i13.400.
Septiana, Evy, dan Nurul Mahmudah. “Implementasi Jual Beli Dalam Perikatan Syari’ah Dan Konvensional.” Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah 2, no. 2 (31 Desember 2018): 303–16. https://doi.org/10.32332/tapis.v2i2.1326.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Syakur, Ahmad. “Hawalah sebagai Alternatif Pembiayaan Multijasa di Lembaga Keuangan Syariah.” Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 1, no. 2 (1 Desember 2010): 345. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v1i2.345-364.
Syauqoti, Roifatus. “Kesesuaian Fatwa DSN/MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 Dengan Akad Ijarah Multijasa(Studi Kasus di BMT Hira Cabang Tanon).” Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (13 Juni 2018): 1. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2545.