[1]
“Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Istinbath, vol. 18, no. 1, pp. 104–123, Jul. 2021, doi: 10.32332/istinbath.v18i1.3125.