Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 18(1), 104-123. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3125