POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Sebagai Sarana Pelaksanaan Maqashid al-Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.32332/10.32332/nizham.v11i01.5855Keywords:
Maqasid al-Syari'at, Marriage, PolygamyAbstract
Dalam perjalanannya, Syari’at Islam menjadi sasaran kritik yang sangat empuk oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam terutama ketika berbicara mengenai konsep perkawinan, terutama syari’at poligami yang ada di dalamnya. Poligami dari masa ke masa selalu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam dalil dan argumentasi baik dari pihak yang pro maupun kontra. Oleh karena itu, tulisan ini di maksudkan untuk membahas poligami dalam Islam sebagai sarana dalam melaksanakan maqashi al-syari’ah yang ada di dalamnya. Adapun metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode studi pustaka.