Hybrid Contract pada Syariah Card dalam Perspektif Ekonomi Islam

Penulis

  • Chinta Khusnia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Mukaromatul Hisnidah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Umrotul Khasanah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Khusnudin Khusnudin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v13i1.8567

Kata Kunci:

Hybrid contract , syariah card, ekonomi islam

Abstrak

Perkembangan keuangan syariah dengan mengikuti teknologi masa kini harus diperhatikan dengan seksama perlu adanya perhatian khusus. Penggunaan teknologi dalam keuangan syariah menjadi tantangan yang sangat signifikan dalam penyesuaian hukum ekonomi Islam dengan implementasi di lapangan. Salah satu cara menghadapi tantangan saat ini tidak lain dengan mengikuti pangsa pasar yaitu dengan menciptakan model keseimbangan dalam bertransaki. Hybrid Contract (Multi Akad) merupakan terobosan baru dalam penerapan fiqih muamalah di era kontemporer pada keuangan syariah. Pada era modern saat ini masyarakat cenderung lebih memilih menggunakan transaksi non tunai salah satu diantaranya adalah transaksi melalui Syariah card. Dalam artikel ini meneliti terkait penerapan Hybrid kontrak terhadap penggunaan Syariah card dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka. Teknik pengumpulan data yakni menelaah teori atau pendapat serta pokok pikiran yang terdapat dalam media cetak khususnya buku serta artikel atau jurnal yang menunjang serta relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis teori hukum dalam perspektif fikih muamalah dalam ekonomi Islam terkait penggunaan Syariah card dengan menggunakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif. Dengan menarik kesimpulan bahwa setiap kegiatan muamalah adalah diperbolehkan selagi tidak ada hukum yang melarangnya begitu pula dengan hybrid contract kontrak atau multi akad pada produk Syariah card. Syariah Card diperbolehkan dengan menggunakan akad kafalah, ijarah, dan qardh didalamnya serta terdapat Fatwa DSN MUI No: 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card (kartu kredit syariah) yang mengatur penggunaannya.

Biografi Penulis

  • Chinta Khusnia, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

    seorang yang kreatif, dapat menemukan inovasi-inovasi baru dan suka mencari alternatif solusi dari berbagai macam persoalan. Mudah dan senang bersosialisasi sangat membantu saya dalam pendekatan berkomunikasi serta mampu menyerap inti persoalan dan dapat memberikan solusi yang tepat. Disiplin dan fokus dalam suatu hal juga menemani saya dalam pengambilan keputusan yang tepat dan cepat. Mengerjakan dengan teliti dan semaksimal mungkin adalah bentuk tanggung jawab saya untuk bisa mencapai tujuan dengan cara yang baik, efektif dan efisien.

Referensi

Albar, K. (2020). KONSTRUKSI YURIDIS HYBRID CONTRACT DALAM PEMBIAYAAN TAKE OVER KPR PADA PERBANKAN SYARIAH.

Aryanti, Y. (2017). Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) Di Perbankan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah N0: 112/DSN-MUI/IX/2017. Dsn - Mui, 09, 1–7.

Djakfar, M., Khasanah Umrotul, & Meldona. (2019). Studi Inovasi dan Praktik Akad Ganda Sistem Keuangan Islam Tradisional Berbasis Fatwa Ulama Lokal. Syekhnurjati.Ac.Id, 11(2), 241–258. https://doi.org/10.24235/amwal.v11i2.5188

DSN-MUI. (2006). DSN-MUI tentang Syariah Card.

DSN-MUI. (2019). Fatwa DSN/MUI tentang Pengalihan Utang. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 19(02), 54–62. https://doi.org/10.32939/islamika.v19i02.367

DSN MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah. Dsn Mui, 1–3. https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzNWFmSkdadEc1RTQ/view?resourcekey=0-cjRxwTcEH4Al5slTtJzIyg

DSN MUI. (2001). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qordh. Himpunan Fatwa DSN MUI, 1–4. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/19-Qardh.pdf

Enny Winarny, W. T. M. dan M. (2022). Hukum Penggabungan Kontrak (Multiakad) Transaksi Keuangan Syariah. Al-Azhar Islamic Review, 1, 1. https://osf.io/ng24a

Fatma, N., Stit, H., & Mojokerto, N. U. (n.d.). HYBRID CONTRACT: Konstruksi Akad dalam Produk Perbankan Syariah.

Febriani, A. (2021). Hybrid Contract Menurut Persfektif Hukum Ekonomi Syariah. Proceeding of Dirundeng International Conference on Islamic Studies (DICIS 2021), 317–334.

Ghozali, M., & Fammy, F. A. (2018). Tinjauan Hukum Islam Mengenai Hybrid Contract terhadap Produk Kartu Kredit Syariah. Journal Al - Muamalat, 1(1), 1–22.

Hafifi, A. (2022). Jual Beli Dropship Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Madani Syariah, 5(1), 11–20.

Harits, T. K. (2020). ANALISIS IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT PADA PRODUK IB HASANAH CARD DAN DAMPAKNYA TERHADAP RISIKO PEMBIAYAAN BERMASALAH. Malaysian Palm Oil Council (MPOC), 21(1), 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/

Hasan, N. F. (2019). HYBRID CONTRACT: Konstruksi Akad dalam Produk Perbankan Syariah. 282.

Marizal, M. (2017). Multi Akad Dalam Fatwa DSN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. 1689–1699.

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Hybrid Contract pada Syariah Card dalam Perspektif Ekonomi Islam. (2025). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 13(1), 56-67. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v13i1.8567