Tipologi Multiakad Dalam Fatwa Ekonomi Digital Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v12i2.7431Kata Kunci:
Digital, Kontrak, Multiakad, TipologiAbstrak
Fokus pada penelitian ini mengkaji pada aspek urgensi tipologi dari suatu akad yang pada umumnya dilakukan oleh masyrakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang berbasis digital. Terdapat beberapa pendapat yang berpandangan penggabungan akad merupakan sebuah perkara yang melanggar prinsip syariah, namun pandangan lain mengangap hal ini diperbolehkan dengan syarat. Terlepas dari perdebatan tersebut pada era yang berbasis digitalisasi saat ini dalam kegiatan transaksi muamalah telah berkembang dan bertumbuh ke arah modern yang dilakukan secara online, pada umumnya masyarakat tidak menyadari bahwasannya hal tersebut terdiri dari multiakad yang disebabkan minimnya literasi dan rendahnya minat baca. Fatwa yang diterbitkan lembaga DSN MUI juga tidak mengakomodir secara keseluruhan mengenai akad berganda. Problematika tersebut akan dikaji menggunakan metodologi penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan konseptual. Data primer penelitian berupa Fatwa DSN MUI dan praktik-praktik yang dilakukan Masyarakat, sedangkan data sekunder berupa literatur-literatur terkait tipologi akad. Pada penelitian ini ditemukan bahwasannya masyarakat melakukan praktik muamalah atau berkontrak dengan menggunakan multiakad tanpa mengetahuinya dan Fatwa DSN MUI tidak mengakomodir secara keseluruhan dalam satu rumusan fatwa yang terintegrasi. Temuan pada penelitian ini, juga membantu mengklasterisasi praktik-praktik muamalah atau kontrak dengan tipologi multiakad untuk memudahkan masyarakat luas dalam memahami praktik-praktik yang mereka lakukan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Kefi Miftachul, Ahmad Zaky Fuad, Maulida Khairunnisa, Atina Rahmah Mawadah, M. Rafirsa Agung Pratama

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.