Trading Digitalization: Legal Awareness in the Disruption Era
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v11i1.6519Kata Kunci:
Trading, Digitalization, Legal AwarenessAbstrak
Digitalisasi trading berkembang pesat, namun kesadaran hukum belum terbangun dengan baik. Digital trading meskipun terbilang cukup baru dalam dunia perekonomian di negeri ini, akan tetapi mampu menarik perhatian banyak orang khususnya para pebisnis untuk terjun di dalamnya menjadi trader. Digital trading merujuk pada aktivitas trading dengan menggunaakan aplikasi di smartphone, ataupun menggunakan software trading yang biasa disebut robot trading. Namun sayangnya, maraknya aktivitas trading digital ini tidak dibersamai dengan adanya regulasi yang menjamin keamanan para trader pemula. Ditambah minimnya kesadaran hukum terhadap regulasi dan undang-undang terkait dengan aktivitas perdagangan di pasar modal, termasuk oleh masyarakat Pekalongan. Penellitian ini bertujuan untuk menganalisa alasan mengapa masyarakat Pekalongan belum memiliki kesadaran hukum mengenai digital trading dan mengetahui bagaimana implikasi minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan mengenai digital trading. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Sampel di penelitian ini diambil dengan metode random sampling dari masyarakat Pekalongan. Hasil dari penelitian ini bahwa faktor-faktor yang menyebabkan minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan adalah faktor minimnya literasi dan faktor minimnya minat terhadap perdagangan komoditi (trading). Adapun implikasi dari minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan tentang digital trading yaitu; 1) Tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi digital trading dan 2) Rentan mengalami penipuan dan kerugian dalam transaksi digital trading.