Legalitas Literasi Financial Techology: Peer to Peer Lending Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v10i02.4499Kata Kunci:
P2P Lending, Pinjam Online, Hukum Ekonomi Syari’ahAbstrak
Penelitian yang dilaksanakan berjutuan untuk dapat mengetahui proses pelaksanaan layanan pinjam dan meminjam uang yang mana berbasis teknologi informasi serta legalitasnya terhadap penerapan bunga yang mana ditinjau dari Pandangan hukum ekomoni islam. Adapun metode pada penelitian ialah menerapkan pendekatan kualitatif yakni dengan melakukan proses pengolahan pada data sekunder yang berisi berbagai kajian teoritis yang memuat tentanf P2P lending yang mana dianalisis berdasarkan pada kerangka teori menurut Maqāṣid Asy- Syarĭ’ah. Dari hasil yang diperoleh, bahwa layanan pinjam dan meminjam uang di Indonesia masih memiliki berbagai macam kelemahan, seperti belum adanya penetapan besaran maksimum bunga pinjaman, ketentuan penyelesaian sengketa, sanksi bagi Platform yang tidak terdaftar di OJK, dan sosialisasi mengenai regulasi layanan yang belum maksimal. Secara Hukum Ekonomi Syariah, transaksi ini tergolong pada utang-piutang (Al - Qarḍ). Proses Perikatan dan penerapan bunga-berbunga di dalamnya dipenuhi unsur Maysĭr, Garār, dan Ribā. Sehingga lebih banyak muḍarat dan tidak sesuai dengan Maqāṣid Asy- Syarĭ’ah. Sehingga disimpulkan , Legalitas Peer To Peer Lending dengan penerapan bunga-berbunga ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam adalah ḥarām