Tipologi Multiakad Dalam Fatwa Ekonomi Digital Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Penulis

  • Kefi Miftachul Ulum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia , Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia
  • Ahmad Zaky Fuad Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi, Indonesia , Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi, Indonesia
  • Maulida Khairunnisa Universitas Satyagama, Indonesia , Universitas Satyagama, Indonesia
  • Atina Rahmah Mawadah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia
  • M. Rafirsa Agung Pratama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia , Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v12i2.7431

Kata Kunci:

Digital, Kontrak, Multiakad, Tipologi

Abstrak

Fokus pada penelitian ini mengkaji pada aspek urgensi tipologi dari suatu akad yang pada umumnya dilakukan oleh masyrakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang berbasis digital. Terdapat beberapa pendapat yang berpandangan penggabungan akad merupakan sebuah perkara yang melanggar prinsip syariah, namun pandangan lain mengangap hal ini diperbolehkan dengan syarat. Terlepas dari perdebatan tersebut pada era yang berbasis digitalisasi saat ini dalam kegiatan transaksi muamalah telah berkembang dan bertumbuh ke arah modern yang dilakukan secara online, pada umumnya masyarakat tidak menyadari bahwasannya hal tersebut terdiri dari multiakad yang disebabkan minimnya literasi dan rendahnya minat baca. Fatwa yang diterbitkan lembaga DSN MUI juga tidak mengakomodir secara keseluruhan mengenai akad berganda. Problematika tersebut akan dikaji menggunakan metodologi penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan konseptual. Data primer penelitian berupa Fatwa DSN MUI dan praktik-praktik yang dilakukan Masyarakat, sedangkan data sekunder berupa literatur-literatur terkait tipologi akad. Pada penelitian ini ditemukan bahwasannya masyarakat melakukan praktik muamalah atau berkontrak dengan menggunakan multiakad tanpa mengetahuinya dan Fatwa DSN MUI tidak mengakomodir secara keseluruhan dalam satu rumusan fatwa yang terintegrasi. Temuan pada penelitian ini, juga membantu mengklasterisasi praktik-praktik muamalah atau kontrak dengan tipologi multiakad untuk memudahkan masyarakat luas dalam memahami praktik-praktik yang mereka lakukan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Tipologi Multiakad Dalam Fatwa Ekonomi Digital Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2024). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 12(2), 61-84. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v12i2.7431