Fenomena Citayam Fashion Week Dalam Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Fuadi Isnawan Universitas Islam Indonesia ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v11i1.6400

Keywords:

Citayam Fashion Week, Hukum Islam, Ketertiban, Lalu Lintas

Abstract

Ajaran agama Islam mengajarkan bahwa kita hidup agar saling menjaga perasaan dan kenyamanan antar sesama manusia agar tercapai kedamaian di muka bumi ini. Salah satu perbuatan yang dilarang adalah bertindak zalim, yang bisa merugikan orang lain karena seseorang merampas hak orang lain.  Salah satu perbuatan zalim yang muncul belakangan ini adalah adanya Citayam Fashion Week, dimana hal tersebut merupakan fashion show yang diadakan di zebra cross, dimana orang banyak berlalu-lalang sehingga kegiatan tersebut akan mengganggu orang yang berkendara. Di dalam tulisan ini akan mengkaji hal yang esensial bagaimana hukum Islam meninjau fenomena Citayam Fashion Week tersebut  digunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Al – Qur’an dan kasus.  Penelitian ini akan melibatkan studi literatur terkait hukum Islam, prinsip-prinsip keadilan sosial, dan nilai-nilai moral dalam Islam. agar memperoleh pandangan yang komprehensif tentang Citayam Fashion Week Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya menjaga ketertiban umum dan merumuskan panduan etis bagi pelaksanaan ajang fashion show dalam konteks Islam. Dari hal tersebut diperoleh bahwa fenomena yang dibuat oleh remaja tersebut dapat dilarang karena dapat menjadi sebuah kezaliman terhadap pengguna jalan lain karena mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, mengganggu ketertiban umum, membuat lingkungan kotor karena membuang sampah tidak pada tempatnya dan menggunakan pakaian yang tidak sesuai syariat islam

Downloads

Published

2023-06-20

How to Cite

Fenomena Citayam Fashion Week Dalam Tinjauan Hukum Islam. (2023). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 11(1), 80-98. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v11i1.6400