[1]
2022. Legalitas Literasi Financial Techology: Peer to Peer Lending Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. 10, 02 (Sep. 2022), 149–160. DOI:https://doi.org/10.32332/adzkiya.v10i02.4499.