Asas Proporsionalitas Insentif Pada Jasa Transportasi Ojek Online Grab Kota Metro dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i01.3076Keywords:
Ojek Online,, Mitra Driver,, Insentif,, RewardAbstract
Praktik pemberian insentif dilakukan dalam bisnis penyedia jasa transportasi online (seperti Grab). Untuk setiap order yang dieksekusi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, pengemudi r akan mendapatkan insentif ketika dapat mencapai titik tujuan yang ditentukan. Berdasarkan pengamatan awal, ditemukan bahwa harga makanan dalam aplikasi food grabbing Rp. Terlalu tinggi. 5.000, yang merupakan beban yang harus ditanggung konsumen.Hal tersebut dapat menyebabkan konsumen merasa dirugikan karena ternyata harga makanan di pasaran yang sama dengan makanan yang dipesannya sebenarnya memiliki selisih harga yang cukup tinggi. Masalah lainnya, ketika konsumen memesan 100 makanan dengan harga yang sama, mereka perlu mempertanyakan posisi keadilan. Teori yang digunakan adalah teori prinsip rasio insentif.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang menggunakan analisis kualitatif untuk menganalisis data melalui pemikiran induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang ditemukan peneliti di bidang ini melanggar asas proporsionalitas para pihak. Harga makanan yang tidak sesuai dengan aplikasi yang harus ditanggung pelanggan merupakan bentuk ketidakadilan Grab. Alasannya, tidak ada update harga, bahkan penjual telah menaikkan harga makanan yang dipesan. Demikian pula, penjual harus mengonfirmasi dengan Grab tentang kenaikan harga makanan di aplikasi. Selain itu, pengemudi yang harus menanggung biaya harus berkorban dan menerima pembayaran dari perusahaan hanya seminggu setelah melakukan pemesanan. Bahkan jika sebagian dari driver tersebut memang membutuhkan dana yang terkumpul darinya.
References
Agus Yudha Hernoko, “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kotrak Komersial”, dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, 2016
Alfen Eka Perdana, “Tinjauan Hukum Islam tentang Pelimpahan Akad Driver Grabcar Studi pada Kantor Grab Lampung)”, dalam Jurnal Skripsi, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, 2019
Burhan Ashafa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Chairuman Pasaribu, Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1996.
Deny Slamet Pribadi, “Penerapan Asas Proporsionalitas/Berimbang dalam Perjanjian Kemitraan”, dalam Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda, n.d
Dyan Fauziah Suryadi & Muh. Indra Fauzi Ilyas, “Adopsi Online Food Delivery Service Bagi Wirausaha Pemula di Kota Makassar”, dalam Prosiding Seminar Hasil Penelitian, 2018
Fathurrahman Djamil dalam Mariam darus Badruzzaman et al, Kompilasi HukumPerikatan, (Bandung, Citra aditya Abadi, 2001) Cet I, h. 250.
Dyah Ochtorina S, Asas Keadilan (Konsep dan Implementasiny dalam Hukum Islam & Hukum Barat), (Malang: Bayu Media, 2011), h. 4.
Eska Nia Sarinastiti, “Co-Branding Online Food Delivery: The Transformation of Local Culinary Tourism Business Model in Yogyakarta”, dalam AdBispreneur: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 3, 2018
Eska Nia Sarinastiti, “Co-Branding Online Food Delivery: The Transformation of Local Culinary Tourism Business Model in Yogyakarta”, dalam AdBispreneur: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 3, 2018
Gerry Tri V.H., Teknik Pengambilan Sampel dalam Metodologi Penelitian, dalam googleweblight.com, diakses pada 13 Juni 2013, didownload pada 20 Juli 2017
Ida Farida, dkk., “Analisis Pengaruh Bauran Pemasaran 7P Terhadap Kepuasan Pelanggan Pengguna Gojek Online”, Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis, Vol. 1, No. 1, Juni 2016
Junaidi Arif, “Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit dalam Sistem Transaksi Perdagangan”, dalam Al’Adl, Vol. VIII, No. 2, Mei-Agustus 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Lina Jamilah, “Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Standar Baku”, dalam FH. UNISBA, Vol. XIII, No. 1, 2012
M. Husni, Tinjauan Umum Mengenai Kontrak. Jakarta: Intermasa, 2009
M. Roesli, et al., “Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak”, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2019
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Nuraini Apriliana R., “Kajian Terhadap Asas Proporsionalitas dan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Waralaba Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Studi Kasus Perjanjian Mr. Kinclong Laundry)”, dalam Privat Law, Ed. 03, 2014
Phaureula Artha Wulandari, et. al., “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengusaha Kuliner di Banjarmasin Memanfaatkan E-Commerce (Studi Kasus Gofood dan Grabfood)”, dalam Jurnal Politeknik Negeri Banjarmasin, tt
Salim HS, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta: Sinar Grafika, 2003
Satria Abdi Pratama Yudha, et. al., “Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Kualitas Pelayanan, Harga dan Promosi Terhadap Kepuasan Pelanggan GrabFood”, dalam e-Jurnal Riset Manajemen, tt
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach I, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM, 1984.