Asas Proporsionalitas Insentif Pada Jasa Transportasi Ojek Online Grab Kota Metro dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i01.3076Keywords:
Ojek Online,, Mitra Driver,, Insentif,, RewardAbstract
Praktik pemberian insentif dilakukan dalam bisnis penyedia jasa transportasi online (seperti Grab). Untuk setiap order yang dieksekusi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, pengemudi r akan mendapatkan insentif ketika dapat mencapai titik tujuan yang ditentukan. Berdasarkan pengamatan awal, ditemukan bahwa harga makanan dalam aplikasi food grabbing Rp. Terlalu tinggi. 5.000, yang merupakan beban yang harus ditanggung konsumen.Hal tersebut dapat menyebabkan konsumen merasa dirugikan karena ternyata harga makanan di pasaran yang sama dengan makanan yang dipesannya sebenarnya memiliki selisih harga yang cukup tinggi. Masalah lainnya, ketika konsumen memesan 100 makanan dengan harga yang sama, mereka perlu mempertanyakan posisi keadilan. Teori yang digunakan adalah teori prinsip rasio insentif.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang menggunakan analisis kualitatif untuk menganalisis data melalui pemikiran induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang ditemukan peneliti di bidang ini melanggar asas proporsionalitas para pihak. Harga makanan yang tidak sesuai dengan aplikasi yang harus ditanggung pelanggan merupakan bentuk ketidakadilan Grab. Alasannya, tidak ada update harga, bahkan penjual telah menaikkan harga makanan yang dipesan. Demikian pula, penjual harus mengonfirmasi dengan Grab tentang kenaikan harga makanan di aplikasi. Selain itu, pengemudi yang harus menanggung biaya harus berkorban dan menerima pembayaran dari perusahaan hanya seminggu setelah melakukan pemesanan. Bahkan jika sebagian dari driver tersebut memang membutuhkan dana yang terkumpul darinya.