Urgensi Pedoman Akuntansi Pesantren Dalam Pelaporan Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v8i02.2388Keywords:
PAP, laporan keuangan, pondok pesantrenAbstract
Tahun 2018 Kemanterian Agama telah melakukan akreditasi terhadap 184 pondok pesantren dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD/PNF). Akreditasi ini menuntut pondok pesantren untuk meningkatkan kualitas baik pendidikan maupun keuangannya. Selain itu, pondok pesantren memiliki aset tetap yang banyak berupa tanah dari Wakaf yang perlu untuk diatur bagaimana pelaporannya. Jenis penelitian merupakan penelitian pendekatan kualitatif dengan riset lapangan, metode pengambilan data menggunakan wawancara dan observasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui komponen laporan keuangan pondok pesantren, bagaimana penyajian akun-akun dalam laporan keuangan dan bagaimana implementasinya pada Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan komponen laporan keuangan yang ada di Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an belum mengadopsi Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP). Dalam PAP komponen laporan keuangan terdapat empat jenis yaitu laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Perlakuan akuntansi bagi aset disajikan berdasarkan karakteristiknya dan dikelompokkan berdasarkan aset lancar dan tidak lancar. Liabilitas disajikan berdasarkan waktu jatuh temponya yang dikelompokkan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Aset neto disajikan berdasarkan aset neto tidak terikat, aset neto terikat temporer dan aset neto terikat permanen. Pendapatan disajikan ke dalam pendapatan tidak terikat dan pendapatan terikat, begitu pula dengan beban. Laporan keuangan pondok pesantren menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Terakreditasi (SAKTI). Laporan keuangan menggunakan kalender masehi atau umum. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi laporan dana masuk dan dana keluar. Jenis laporan keuangan ada tiga jenis yaitu laporan dana masuk dan dana keluar kelompok SMP, laporan dana masuk dan dana keluar kelompok SMA, dan Laporan dana masuk dan dana keluar kelompok Mahasiswa.
References
Departemen Agama. Daftar Alamat Pondok Pesantren 2008/2009. Jakarta: Bagian Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan Islam Departemen Agama R.I, 2008.
———. Direktori Pondok Pesantren Tahun 2007/2008. Jakarta: Bagian Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan Islam, 2008.
DSAK IAI. “ED PSAK 69 AGRIKULTUR.” IAI, July 2015.
DSAS IAI. “ED PSAK 112 AKUNTANSI WAKAF.” IAI, July 31, 2018.
El Muniry, Fahmi Arif. “Menggagas Pesantren Berbasis Riset dari Mengaji ke Mengkaji.” Dialog "Jurnal Penelitian dan Kajian Kegamaan No. 61 (July 2006): 32.
Faculty of Economics and Communication. “Akuntansi Pesantren.” Accounting & Finance. Accessed July 3, 2019. http://accounting.binus.ac.id/2018/11/27/akuntansi-pesantren/.
H, Inna Imanestia. “ANALISIS IMPLEMENTASI PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN PADA PONDOK PESANTREN TIPE E DI INDONESIA (Akuntansi Keuangan Islam Untuk Lembaga Sektor Publik).” Universitas Gadjah Mada, 2018. http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=163673&obyek_id=4.
Hartono, Priyo. “PEDOMAN PENCATATAN TRANSAKSI KEUANGAN PESANTREN.” Ikatan Akuntan Indonesia, n.d., 77.
Jusup, Al. Haryono. Dasar-dasar Akuntansi Jilid 1. 7th ed. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2011.
Kamayanti, Ari. “Akuntansi Pesantren 2018.” Universitas Negeri Malang, n.d., 23.
M. Djamal. Paradigma Penelitian Kualitatif. Revisi II. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2015.
Muhaemin. “Pesantren and Modernity: A Case Study.” The Proceding of The 16th Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS), November 2016, 73.
Nordiawan, Deddi, and Ayuningkyas Hertianti. Akuntansi Sektor Publik. 2nd ed. Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Shiddiq, Ahmad. “TRADISI AKADEMIK PESANTREN.” TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam 10, no. 2 (December 2, 2015): 218. https://doi.org/10.19105/tjpi.v10i2.826.
Soffan, M. Soffan. “ANALISIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ULUM MERANTI BERDASARKAN PSAK NO.45.” Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE) 5, no. 1 (February 22, 2016). http://jurnal.untan.ac.id/index.php/ejafe/article/view/13934.
Zayadi. “PENDIS | News : Kemenag Akreditasi 184 Lembaga Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren.” Accessed July 17, 2019. http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detil&id=10163.