Eksistensi Sukuk Di Indonesia: Sukuk Mudharabah Dan Sukuk Ijarah

EKSISTENSI SUKUK DI INDONESIA: SUKUK MUDARABAH DAN SUKUK IJARAH

Authors

  • Siti Nur Kholifah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v8i02.1981

Keywords:

EKSISTENSI, SUKUK MUDARABAH, SUKUK IJARAH

Abstract

Abstrak

 Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor muslim dan non-muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Jenis sukuk banyak macam sesuai dengan akad yang digunakan. Sukuk merupakan instrumen investasi yang sesuai syariah dan menjanjikan, akan tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui dan masih khawatir terhadap eksistensi sukuk sebagai instrumen investasi. Oleh karena itu, dirasa masih sangat penting untuk dibahas dari berbagai aspeknya, terutama dari segi keuntungannya baik secara fixed income maupun floating income, serta risikonya. Sukuk ijarah dinilai cukup prospektif bagi para emiten yang berniat menerbitkan sukuk. Imbalan hasil yang akan diberikan kepada para pemegang sukuk ijarah tersebut didapatkan dari hasil sewa dengan tingkat fee ijarah tetap (fixed income). Fee ijarah ini diperoleh dari penyewaan tempat dan telah ditentukan sebelumnya, bukan tergantung dari bagi hasil sebagimana sukuk mudarabah.

Kata Kunci: Ekistensi, Sukuk Mudarabah, Sukuk Ijarah.

 

Abstract

Sukuk is one of investment instruments that give investors opportunity to invest in Indonesia. Therefore, sukuk can be used to develop economy and create society welfare. Types of sukuk many kinds in accordance with the contract used. Sukuk is a sharia compliant and promising investment instrument, but there are still many Indonesian citizens who still do not know and are still worried about the existence of sukuk as an investement instrument. Therefore, it is still very important to be discussed from various aspects, especially in terms of profits both in fixed income and floating income, as well as the risks. Ijarah sukuk is considered quite prospective for issuers who intend to issue sukuk. The yield that will be given to the ijarah sukuk holders is obtainded from the rental income with a fixed income ijarah fee (fixed income). This ijarah fee is obtained from the rental of a place and has been determined beforehand, not depending on the profit sharing as sukuk mudarabah.

Keyword: Existence, Mudarabah Sukuk, Ijarah Sukuk.

Downloads

Published

2021-01-14

How to Cite

Eksistensi Sukuk Di Indonesia: Sukuk Mudharabah Dan Sukuk Ijarah: EKSISTENSI SUKUK DI INDONESIA: SUKUK MUDARABAH DAN SUKUK IJARAH. (2021). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 8(02), 155-166. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v8i02.1981