[1]
2018. Upaya Bank Syari’ah dalam menyelesaikan masalah debitur wanprestasi menurut hukum positif di Indonesia. FINANSIA : Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah. 1, 1 (Aug. 2018), 116–129. DOI:https://doi.org/10.32332/finansia.v1i01.1162.